Tok, Hakim PN Bale Bandung Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jabar

BANDUNG, iNews.id - Mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara divonis bebas atas dakwaan perkara penggelapan bisnis SPBU. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto, di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/2/2023).
Irfan dinilai tidak terbukti melakukan penipuan sesuai dengan dakwaan kesatu pertama yakni Pasal 378 KUHP. Selanjutnya hakim membebaskan pula Irfan dari sejumlah dakwaan kumulatif.
Menurut hakim, antara Irfan dengan korban yakni Stelly Gandawidjaja memiliki hubungan bisnis dalam beberapa tahun. Pasalnya, hakim menilai Stelly memberikan aset terkait bisnis kepada Irfan dalam keadaan sadar.
Hakim juga mengatakan tidak melihat adanya unsur-unsur penipuan, sehingga perkara itu tidak masuk ke dalam tindak pidana, melainkan perdata.
Setelah dinyatakan tak bersalah, hakim pun memerintahkan agar sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita agar dikembalikan ke pada terdakwa.
Selain Irfan, dalam perkara itu juga terlibat istri Irfan yakni Endang Kusumawaty sebagai terdakwa. Hakim pun memvonis bebas Endang dari perkara dugaan penggelapan tersebut.
Hakim pun memerintahkan agar Irfan segera dibebaskan dari tahanan. Adapun Irfan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung selama proses persidangan.
Dengan begitu, hakim pun mempersilakan kepada para pihak yang berperkara itu untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan keputusan yang disampaikan majelis hakim tersebut.
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini, memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta hak dan martabatnya," kata hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Irfan dan Endang dihukum penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar atas perkara penggelapan itu.
Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Editor: Asep Supiandi