Todong Warga dengan Pedang, Anggota Geng Motor di Majalengka Diteriaki Maling

Saat dalam pelariannya, motor salah satu pelaku mogok lantaran kehabisan bensin. Alhasil, mereka berhasil dikejar oleh korban dan saksi. Mengetahui korbannya mengejar, mereka akhirnya melarikan diri ke arah permukiman, dengan meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya.
“Informasi dari informan, mereka dari kelompok XTC. Petugas akhirnya berhasil mengamankan para pelaku, pada hari siang hari, sekitar pukul 13. 00 WIB, pada hari yang sama,” tutur dia.
“Khusus untuk DH, tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, 15 tahun. Yang bersangkutan masih sekolah,” kata Kapolres.
Bersama pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis pedang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi