Todong Warga dengan Pedang, Anggota Geng Motor di Majalengka Diteriaki Maling

MAJALENGKA, iNews.id - Sekelompok anggota geng motor di Majalengka terlibat aksi penodongan dengan senjata tajam dan berusaha membacok warga. Para pelaku pun sempat diteriaki maling saat aksinya digagalkan warga.
Anggota geng motor tersebut semuanya warga Kabupaten Majalengka, yakni FAD alis Fitter warga Desa/Kecamatan Sukahaji; AA alias Idoy warga Desa Gunung Kuning, Kecamatan Sindang; P alias Lapeng warga Desa Pasir Kumbung, Kecamatan Rajagaluh; dan DH warga Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji. Ketiga pelaku kecuali DH, diamankan petugas Reskrim Polres Majalengka.
“Kejadian tanggal 29 Oktober sekira jam 03.00 WIB, ketika korban Didi Casidi sedang di sebuah warung di Desa Tarikolot, Kecamatan Palasah, didatangi oleh pelaku dengan mengendarai dua sepeda motor,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat ekspose kasus di Mapolres, Jumat (5/11/2021).
Dari empat pelaku, itu, dua orang di antaranya turun dan menghampiri korban dengan menodongkan senjata tajam jenis pedang. Selain menodongkan pedang, kata dia, pelaku juga membentak korban dengan menggunakan bahasa Sunda.
“Mendengar ada keributan, saksi Abdul Rohman keluar dan berkata, Maraneh rek ngajago (kalian mau jadi jagoan),” lanjut dia.
Mendapat pertanyaan dari saksi, pelaku kemudian berusaha membacok saksi. Beruntung, serangan tersebut tidak mengenai sasaran. Namun, HP milik korban berhasil diambil pelaku. Saksi sendiri langsung masuk ke dalam warung untuk mengambil golok.
Namun, begitu saksi keluar lagi, pelaku langsung melarikan diri, yang kemudian diteriak maling oleh korban dan pelaku. Tidak hanya meneriaki. Mereka juga berinisiatif mengejar para pelaku yang kabur ke arah Rajagaluh.
Saat dalam pelariannya, motor salah satu pelaku mogok lantaran kehabisan bensin. Alhasil, mereka berhasil dikejar oleh korban dan saksi. Mengetahui korbannya mengejar, mereka akhirnya melarikan diri ke arah permukiman, dengan meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya.
“Informasi dari informan, mereka dari kelompok XTC. Petugas akhirnya berhasil mengamankan para pelaku, pada hari siang hari, sekitar pukul 13. 00 WIB, pada hari yang sama,” tutur dia.
“Khusus untuk DH, tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, 15 tahun. Yang bersangkutan masih sekolah,” kata Kapolres.
Bersama pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis pedang. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi