Tindak Lanjut Saran Ombudsman, BTN Serahkan Sertifikat kepada Debitur di Bandung

Selain membentuk Tim Task Force, ujar Nixon, Bank BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait percepatan penyelesaian sertifikat dengan Kementerian ATR/BPN.
"PKS antara Bank BTN dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, selanjutnya diikuti dengan penandatangan dengan Kanwil BPN dan 206 Kantor Pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, notaris, dan Kantor Pertanahan serta membuat program one day service (ODS) terkait penerbitan sertifikat," ujar Dirut Bank BTN.
Hingga akhir April 2023, tutur Nixon, Bank BTN telah banyak menyelesaikan sertifikat nasabah yang melakukan pengaduan ke ORI.
Atas upaya Bank BTN ini, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika memberikan apresiasi kepada Bank BTN yang telah secara serius menyelesaikan masalah nasabah terkait sertifikat tersebut.
“Ombudsman sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh Bank BTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia,” kata Yeka Hendra Fatika.
Editor: Agus Warsudi