Tilang Elektronik Mobile Lodaya di Bandung Raya Diterapkan Serentak Januari 2023

Ditanya apakah tilang manual masih dilakukan petugas terhadap pelanggar, Kabid Humas Polda Jabar menuturkan, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST : 2264/X/HUK.6.6./2022, tanggal 18 Oktober 2022, tentang penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tidak menggunakan tilang manual.
Penindakan hanya menggunakan ETLE, baik statis maupun mobile dan teguran kepada pelanggar. "Sebelum surat telegram Kapolri tersebut ada perubahan, maka tilang manual tidak bisa dilaksanakan," tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Dasar hukum penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan ETLE Mobile Lodaya dan ETLE statis adalah Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, PP Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta Perkap Nomor 5 tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," ujarnya.
Editor: Agus Warsudi