Tilang Elektronik Mobile Lodaya di Bandung Raya Diterapkan Serentak Januari 2023

BANDUNG, iNews.id - Tilang elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Lodaya akan diterapkan serentak di Bandung Raya mulai 1 Januari 2023. Saat ini, Polrestabes Bandung, Polresta Bandung, dan Polres Cimahi melaksanakan sosialisasi penindakan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan aplikasi tersebut.
"Saat ini Polrestabes Bandung, Polresta Bandung, Polres Cimahi melaksanakan sosialisasi pemberlakuan penindakan pelanggaran menggunakan ETLE Mobile Lodaya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (2/12/2022).
Aplikasi ETLE Mobile Lodaya, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, mampu membaca dan mendeteksi identitas pemilik kendaraan berdasarkan pelat nomor polisi kendaraan.
Polda Jabar telah membagikan aplikasi ETLE Mobile Lodaya kepada 1.648 anggota satlantas polres, polresta, dan polrestabes jajaran. Tujuannya agar seluruh anggota dapat menggunakan atau mengoperasikan guna mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.
"Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas oleh polisi menggunakan HP yang dilengkapi aplikasi ETLE Mobile Lodaya segera berlaku di wilayah hukum Polda Jabar dan jajaran," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor: Agus Warsudi