Tiga ODGJ di Cianjur yang Kerap Mengamuk Semringah Dibebaskan dari Pasungan

Selama dipasung, Lukman tetap mendapat pelayanan dari keluarga seperti makan dan mandi, layaknya orang normal. Namun tangan Lukman diborgol dan tidak dapat bergerak bebas keluar dari dalam ruangan berukuran 2X3 meter di belakang rumah.
"Kami akan membawa Lukman ke Balai Palamarta setelah mendapat penanganan medis selama 21 hari di salah satu rumah sakit jiwa di Jakarta. Selanjutnya Lukman dan dua orang ODGJ lain asal Kecamatan Cibeber dan Warungkondang, Cianjur, akan menjalani karantina, hingga sembuh total," ujar Umar.
Rian, kakak kadung Lukman, mengatakan, selama ini, terpaksa memasung adiknya itu karena keluarga tidak mampu membawanya ke rumah sakit jiwa untuk mendapat pengobatan. Sehingga, keluarga membangun ruangan berdinding bilik anyaman bambu untuk Lukman.
"Kami bersyukur mendapat bantuan dari Kementerian Sosial dengan harapan Lukman dapat sembuh seperti semula, karena selama ini pihak keluarga tidak mampu membawanya untuk berobat," kata Rian.
Editor: Agus Warsudi