get app
inews
Aa Text
Read Next : 19 KK Terdampak Radiasi Cesium-137 Cikande Direlokasi, Total 64 Orang

Terungkap! Pimpinan Ponpes di Serang Cabuli 3 Santriwati, Ada yang Dipaksa Aborsi

Senin, 02 Desember 2024 - 14:55:00 WIB
Terungkap! Pimpinan Ponpes di Serang Cabuli 3 Santriwati, Ada yang Dipaksa Aborsi
Kapolres Serang beserta jajaran saat berada di lokasi kejadian ponpes yang diamuk massa. (Foto: Ist)

"Perilaku itu dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2023. Warga sudah sering dengar isu seperti itu jadi amarah mereka meledak," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku KH disangkakan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) Dan ayat (3) Jo 82 Ayat (1) Dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut