Pria di Sukabumi Perkosa 3 Gadis Sekaligus di Kamar Hotel usai Dicekoki Miras
SUKABUMI, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota bertindak cepat menangkap pria berinisial R (50) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan pelaku dugaan pemerkosaan terhadap tiga gadis ini setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Sujana Awin Umar mengungkapkan, aksi bejat tersebut diduga terjadi di salah satu hotel di kawasan wisata Selabintana. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka R melancarkan aksinya dengan modus mengajak ketiga korban ke hotel tersebut.
Dalam kamar, pelaku diduga mencekoki para korban dengan minuman keras (miras) sebelum melakukan tindakan asusila.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh, R telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi Kota,” ujarnya dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (18/12/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian dalam korban, celana rok, serta satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Editor: Donald Karouw