Terungkap Jadi Tempat Praktik Asusila, 4 Panti Pijat di Bandung Disegel
Rabu, 26 Juni 2024 - 12:46:00 WIB
Selain itu, toko minuman (miras) keras juga diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” ucapnya.
Menurutnya, mereka yang melanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada, Rabu (26/6/2024).
“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi