Terungkap Jadi Tempat Praktik Asusila, 4 Panti Pijat di Bandung Disegel
BANDUNG, iNews.id - Sebanyak empat panti pijat di Kota Bandung disegel karena praktik asusila. Penyegelan itu dilakukan dalam operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.
Keempat panti pijat itu di antaranya Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika) dan Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja).
“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat, namun dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” ujar Ketua Tim Penyidik, Henry Kusuma, Rabu (26/6/2024).
Selain itu, toko minuman (miras) keras juga diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
“Ini di Jalan Kopo. Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol,” ucapnya.
Menurutnya, mereka yang melanggar akan menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler pada, Rabu (26/6/2024).
“Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan,” ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi