Terungkap, Gegara Ini Komplotan Geng Motor Bacok Anggota PP di Sukabumi
Kamis, 10 Februari 2022 - 19:30:00 WIB

Mereka, kata dia, berhasil ditangkap di Kampung Cipanas, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Selasa (8/2/2022) sekitar jam 04.00 WIB.
Adapun barang bukti yang berhasil disita satu unit sepeda motor merk Honda Beat F 4453 OF yang digunakan para tersangka waktu kejadian dan satu bilah celurit yang digunakan dalam melukai korban.
Para tersangka dijerat UU No 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun dan jo Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman maksimal 9 tahun dan jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi