get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Tanam Ganja di Halaman Rumah, Pria di Lembang KBB Ditangkap Polisi

Terungkap, Dukun di Situ Cangkuang Garut Ini Biasa Pakai Ganja untuk Pengobatan

Rabu, 15 Februari 2023 - 18:19:00 WIB
Terungkap, Dukun di Situ Cangkuang Garut Ini Biasa Pakai Ganja untuk Pengobatan
Dukun AC (44) (kiri) berjongkok pada barisan paling depan sebelum dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Rabu (15/2/2023). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Adapun pasal yang diterapkan untuk ke-16 tersangka bervariasi, bergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. "Untuk tersangka kasus narkotika, dikenakan pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," sebutnya. 

Sementara tersangka pengedar psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

"Untuk obat-obatan, dikenakan Pasal 196, 198 UU No36 Tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut