Terungkap, Dukun di Situ Cangkuang Garut Ini Biasa Pakai Ganja untuk Pengobatan
Rabu, 15 Februari 2023 - 18:19:00 WIB
Sementara tersangka pengedar psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk obat-obatan, dikenakan Pasal 196, 198 UU No36 Tahun 2009 Jo Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi