Terungkap! Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Ternyata karena Ini
JAKARTA, iNews.id - Selebgram Lisa Mariana sampai saat ini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Ternyata, polisi punya alasan di balik keputusan belum melakukan penahanan tersebut.
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki menjelaskan, penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk menahan Lisa Mariana karena ancaman pidana yang disangkakan masih di bawah ketentuan penahanan.
“Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan,” ujar Kombes Rizki saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Lisa dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ridwan Kamil.
Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP, pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru. Sementara Pasal 311 ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana paling lama 4 tahun bagi pelaku yang terbukti melakukan fitnah dengan tuduhan palsu.
Kombes Rizki menegaskan, penahanan hanya dapat dilakukan apabila seseorang memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHAP.
Syarat objektif merujuk pada ancaman pidana minimal 5 tahun atau lebih. Kemudian syarat subjektif meliputi adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Dalam kasus ini, ancaman hukuman belum mencapai 5 tahun, jadi tidak memenuhi unsur penahanan,” katanya.
Dengan demikian, penyidik memilih untuk tidak melakukan penahanan dan hanya mewajibkan Lisa kooperatif selama proses hukum berjalan.
Editor: Donald Karouw