Kasus Pencemaran Nama Baik RK, Lisa Mariana Dicecar 44 Pertanyaan di Bareskrim
JAKARTA, iNews.id – Selebgram Lisa Mariana telah merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025). Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa dicecar sebanyak 44 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Lisa Mariana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kasus ini mencuat setelah Lisa Mariana mengaku memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil, yang kemudian dibantah oleh hasil tes DNA yang menyatakan anak tersebut tidak cocok dengan Ridwan Kamil.
Pengacara Lisa, John Boy Nababan, menyatakan bahwa proses pemeriksaan berjalan lancar. Ia mengapresiasi penyidik Cyber Bareskrim yang telah menyambut kliennya dengan baik.
"Tadi berjalan dengan baik, kita terima kasih pada Cyber Bareskrim tadi sudah menyambut kami dengan baik dan memberi keterangan dengan baik untuk klien kami, sehingga merasa nyaman untuk menjelaskan 44 pertanyaan tadi," ujar John Boy di Bareskrim.
Dia menuturkan, seluruh pertanyaan yang dilontarkan penyidik berfokus pada historikal kasus yang dihadapi Lisa Mariana, mulai dari awal hingga penetapannya sebagai tersangka.
John Boy Nababan memastikan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif jika penyidik kembali membutuhkan keterangan tambahan.
Editor: Kastolani Marzuki