Ternyata gegara Rokok, Pemuda Ini Habisi Remaja di Solokanjeruk Bandung
Senin, 06 Februari 2023 - 19:38:00 WIB
"Korban dan pelaku diketahui tidak saling mengenal satu sama lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 KUHP, lalu Pasal 338 KUHP dan Pasal 80 (3) UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak," ucap Kapolresta Bandung.
Editor: Asep Supiandi