Terlilit Utang lalu ke Dukun Pengganda Uang, 2 Pria di Purwakarta Malah Dapat Upal
Selasa, 24 Mei 2022 - 15:49:00 WIB
Pada waktu itu, uang yang digandakan dijanjikan bertambah dua kali lipat, dari uang Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Ternyata uang penggandaan itu adalah palsu.
"Sementara ini kami masih mengejar pembuat uang palsu tersebut," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp50 miliar.
Editor: Asep Supiandi