get app
inews
Aa Text
Read Next : Beli Melon dan Rokok Pakai Uang Palsu, Pria di Cibinong Ditangkap

Terlilit Utang lalu ke Dukun Pengganda Uang, 2 Pria di Purwakarta Malah Dapat Upal

Selasa, 24 Mei 2022 - 15:49:00 WIB
Terlilit Utang lalu ke Dukun Pengganda Uang, 2 Pria di Purwakarta Malah Dapat Upal
Polisi menangkap dua pria di Purwakarta yang diduga bertransaksi menggunakan uang palsu. (Foto: Istimewa)

Pada waktu itu, uang yang digandakan dijanjikan bertambah dua kali lipat, dari uang Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Ternyata uang penggandaan itu adalah palsu. 

"Sementara ini kami masih mengejar pembuat uang palsu tersebut," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling besar Rp50 miliar.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut