PURWAKARTA, iNews.id - Alih-alih ingin terbebas dari utang, dua warga Purwakarta malah harus berurusan dengan polisi. Mereka ditangkap polisi lantaran bertransaksi menggunakan uang palsu (upal) yang didapatnya dari dukun pengganda uang di Bandung.
Kedua pria tersebut, yakni berinisal MU alias Mbah Mukhlis (58) warga Kampung/Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta; dan JP alias M Salim (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Menurut Wakapolres Purwakarta, Kompol Firman Taufik, terbongkarnya kasus uang palsu ini berawal saat JP hendak mentransfer uang kepada MU melalui agen bank sebesar Rp5 juta. Agen terebut kemudian menstransferkan uang sejumlah itu. Namun saat JP menyetorkan uang sebanyak 49 lembar dengan pecahan 100.000 dan dua lembar pecahan 50.000, ternyata palsu.
"Setelah dicek uang setoran tersebut ternyata palsu," kata Wakapolres, Selasa (24/5/2022).
Berbekal laporan dari agen bank selaku pelapor polisi kemudian memburu dan menangkap kedua terduga pelaku. Dalam penangkapan polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 198 lembar uang palsu pecahan 100.000.
"Mereka mendapatkan uang palsu itu dari dukun pengganda uang. Apalagi keduanya terlilit utang sehingga terdesak untuk segera membayarnya. Atas saran temannya mereka akhirnya mendatangi dukun," ujar dia.
Editor : Asep Supiandi