Terlilit Utang dan Hendak Mencuri Motif Pelaku Bacok Eks Ketua KY dan Anaknya di Bandung
Rabu, 29 Maret 2023 - 13:02:00 WIB
"Niatnya mencuri untuk bayar utang dan bayar gadaiannya tadi supaya HP-nya bisa langsung dikembalikan kepada keponakannya agar tidak tahu sempat digadaikan kepada orang lain," ujar Kapolresta Bandung.
Tersangka A dijerat pasal berlapis, yaitu, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara karena bersangkutan membawa senjata tajam.
"Tersangka juga dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Petugas masih melakukan pemeriksaan apakah tersangka merupakan residivis atau tidak," ujar Kapolresta Bandung.
Editor: Agus Warsudi