Terlilit Utang dan Hendak Mencuri Motif Pelaku Bacok Eks Ketua KY dan Anaknya di Bandung
BANDUNG, iNews.id - Terlilit utang dan hendak mencuri menjadi motif pelaku A membacok eks Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rahmi Dwi Utami di Kompleks GBA 2 Bandung. Pelaku gelap mata saat kedua korban berteriak minta tolong.
"Setelah (pelaku A) diamankan, kami kaitkan dengan alat bukti dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara). Tersangka ini motifnya melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam berarti sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Rabu (29/3/2023).
Tersangka sudah berada di sekitar lokasi kejadian Kompleks Griya Bandung Asri (GBA) 2 Blok F, Kecamatan Bojongsoang, Bandung sejak pukul 11.00 WIB.
"Jam 11 tersangka mencari sasaran target. Saat berpapasan dengan mobil mantan ketua KY, dia lihat ada mobil yang dikendarai orang yang sudah berumur sehingga menurutnya ini target yang empuk," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kemudian, tutur Kapolresta Bandung, tersangka membuntuti korban sampai di rumah. Setelah itu, korban masuk untuk melakukan pencurian. Namun tersangka diketahui pertama korban Rahmi Dwi Utami, putri Jaja Ahmad Jayus.
Tersangka sempat melempar korban ke dalam kamar dan diminta diam. Namun karena Tami, panik dan berteriak, pelaku A membacok tangan dan punggung korban.
"Saat ada teriakan minta tolong dari putrinya, mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayur turun dari lantai dua melihat anaknya sudah berdarah dan teriak minta tolong lalu dibacok juga oleh tersangka," tutur Kapolresta Bandung.
Dari situ warga mulai berdatangan dan tersangka kabur dengan motornya. Jadi belum ada barang berharga yang diambil pelaku karena ada perlawanan dan teriakan minta tolong.
"Kejadian pada 15.30. Pelaku melihat korban mengendarai mobil dan buka pintu sendiri, dengan asumsi korban tinggal sendirian. Sejauh ini, motif tersangka A adalah pencurian dengan kekerasan," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Saat ditanya alasan tersangka melakukan tindakannya siang siang, A mengaku sudah menggadaikan HP untuk bayar utang tapi masih kurang. Lalu dia menggadaikan HP milik keponakan. Dapatlah uang Rp3,5 juta, tetapi untuk membayar pun masih kurang.
"Niatnya mencuri untuk bayar utang dan bayar gadaiannya tadi supaya HP-nya bisa langsung dikembalikan kepada keponakannya agar tidak tahu sempat digadaikan kepada orang lain," ujar Kapolresta Bandung.
Tersangka A dijerat pasal berlapis, yaitu, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara karena bersangkutan membawa senjata tajam.
"Tersangka juga dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Petugas masih melakukan pemeriksaan apakah tersangka merupakan residivis atau tidak," ujar Kapolresta Bandung.
Editor: Agus Warsudi