get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Mahasiswa Diduga Dalang Pelemparan Bom Molotov ke Polda Jateng

Terlibat Penyerangan Mako Brimob, Napiter Jaringan JAD Bebas dari Lapas Kuningan

Rabu, 14 Juli 2021 - 17:44:00 WIB
Terlibat Penyerangan Mako Brimob, Napiter Jaringan JAD Bebas dari Lapas Kuningan
Gilang Taufik, mantan napi terorisme yang mendapatkan program bebas bersyarat dari Lapas Kelas 2A Kuningan. (FOto: iNews/Miftahudin)

KUNINGAN, iNews.id - Gilang Taufik, napi kasus terorisme (napiter) jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) bebas bersyarat dari Lapas Kelas 2A Kuningan, Jawa Barat, Rabu (14/7/2021). Gilang telah menjalani hukuman penjara 3,6 tahun dan mengakui kedaulatan NKRI.

Selama menjalani masa hukuman, warga Tasikmalaya itu juga mengikuti program deradikalisasi. Akhirnya, Gilang kembali mengakui kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Sebelumnya, dia menolak NKRI dan bertekad mendirikan negara Islam sesuai cita-cita JAD. Gilang Taufik ditangkap setelah ikut terlibat dalam penyerangan terhdap Mako Brimob Kelapa Dua di Kota Depok beberapa tahun lalu.

Kepala Lapas Kelas 2A Kuningan Gumilar Budirahayu mengatakan, napiter bernama Gilang Taufik bebas setelah mendapat program pembebasan bersyarat dari pemerintah pusat. Untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ini, Gilang telah memenuhi syarat.

Sebelum dilimpahkan ke Lapas Kelas 2A Kuningan, kata Gumilar, Gilang sempat ditahan di Mako Brimob dan Rutan Cikeas. Selama dalam pembinaan di Lapas Kuningan, awal 2021, Gilang meminta kepada pihak lapas untuk diikrarkan kesetiaannya kepada NKRI.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut