Terlibat Korupsi Lahan Makam Covid 19, PNS di Cimahi Tak Dapat Bantuan Hukum
Kepala Bidang Kepala Bidang Pengadaaan, Pembinaan, dan Pendidikan Pelatihan pada BKPSDMD Kota Cimahi, Bayu Agung Avianto menambahkan, berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, apabila ada abdi negara yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara sejak dilakukan penahananan.
"Di PP 17 harus diberhentikan sementara dulu dengan gaji 50 persen. Sementara untuk selanjutnya, akan menunggu hasil putusan inkrah aturannya juga tertera dalam PP tersebut," sebutnya.
Seperti diketahui, dalam perkara pidana pengadaan lahan makam khusus Covid-19 tersebut Kejari Cimahi menetapkan AK seorang PNS aktif menjadi tersangka. Selain itu ada AJ, pensiunan PNS Pemkot Cimahi dan YT selalu swasta yang yang terjerat kasus ini sebagai yang mengklaim pemilik lahan yang dibeli oleh Pemkot Cimahi.
Editor: Asep Supiandi