get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Lahan TPU Lebaksaat Dinilai Coreng Citra Pemkot Cimahi

Terlibat Korupsi Lahan Makam Covid 19, PNS di Cimahi Tak Dapat Bantuan Hukum

Selasa, 19 Oktober 2021 - 19:12:00 WIB
Terlibat Korupsi Lahan Makam Covid 19, PNS di Cimahi Tak Dapat Bantuan Hukum
TPU Kihapit di Leuwigajah, Cimahi Selatan telah terisi jenazah pasien Covid-19. Padahal TPU ini baru dibuka empat hari. (Foto: iNews/Yuwono Wahyu)

CIMAHI, iNews.id - Pemkot Cimahi tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada AK, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan permakaman Covid-19. Hal tersebut dilakukan karena regulasi di Pemkot Cimahi tidak memberi kebijakan soal pendampingan hukum seperti itu.

"Pemkot Cimahi tidak ada pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan (AK). Sesuai aturan kami tidak diberi kewenangan untuk memberikan bantuan hukum untuk kasus pidana," kata Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Selasa (19/10/2021).

Menurutnya, sesuau aturan tidak boleh ada anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk pendampingan hukum ke PNS yang tersangkut tindak pidana. Oleh karena itu pihaknya akan menunggu hasil proses hukum yang akan dijalani oleh AK ke depannya di pengadilan. 

Hal itu sebagai acuan dalam memberikan sanksi yang diterapkan kepada AK. Saat ini PNS aktif di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi itu dan kedua tersangka lainnya telah ditahan selama 20 hari dalam rangka penyidikan lanjutan.

"Untuk sanksinya belum tahu, apakah diberikan sanksi penurunan pangkat, nonjob, atau diberhentikan. Nanti akan disesuaikan setelah ada hasil proses hukumnya," kata dia.  

Setelah ada putusan terkait kasus yang sedang dijalani AK, barulah pihaknya melalui Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi akan menentukan nasib yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Kepala Bidang Pengadaaan, Pembinaan, dan Pendidikan Pelatihan pada BKPSDMD Kota Cimahi, Bayu Agung Avianto menambahkan, berdasarkan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS, apabila ada abdi negara yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara sejak dilakukan penahananan.

"Di PP 17 harus diberhentikan sementara dulu dengan gaji 50 persen. Sementara untuk selanjutnya, akan menunggu hasil putusan inkrah aturannya juga tertera dalam PP tersebut," sebutnya.

Seperti diketahui, dalam perkara pidana pengadaan lahan makam khusus Covid-19 tersebut Kejari Cimahi menetapkan AK seorang PNS aktif menjadi tersangka. Selain itu ada AJ, pensiunan PNS Pemkot Cimahi dan YT selalu swasta yang yang terjerat kasus ini sebagai yang mengklaim pemilik lahan yang dibeli oleh Pemkot Cimahi. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut