Terlalu Sadis, Begini Cara Sang Pacar Bunuh Siswi SMK di Cianjur gegara Hamil

Dugaan sementara, pembunuhan sadis ini dipicu lantaran pelaku menolak bertanggung jawab atas perbuatannya menghamili korban.
"Pelaku AG sudah ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Pagelaran. Dia mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban yang satu sekolah karena diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku AG dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Karena pelaku masih di bawah umur, polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur.
Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polres Cianjur. Penahanan terhadap pelaku akan disesuaikan karena masih di bawah umur.
"Secara hukum pasal yang dikenakan tetap sama karena pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban secara terencana," ucapnya.
Editor: Donald Karouw