Terlalu Sadis, Begini Cara Sang Pacar Bunuh Siswi SMK di Cianjur gegara Hamil
CIANJUR, iNews.id - Siswi SMK berinisial RP warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dibunuh pacar dengan cara keji karena hamil dan minta pertanggungjawaban. Korban ditembak pelaku berinisial AG (17) sebanyak dua kali dengan senapan angin hingga tewas lalu mayatnya dibuang ke sungai.
Kapolsek Sukanagara AKP Tio mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku yang satu sekolah dengan korban diduga sudah merencanakan aksi pembunuhan. Lokasi eksekusi tidak jauh dari rumah orang tuanya berjarak sekitar 100 meter di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Saat itu korban ditembak dua kali dari jarak dekat tepat di bagian kepala belakang. Tembakan itu membuat tubuh korban langsung roboh.
Lebih sadisnya lagi, pelaku juga menyeret tubuh korban menggunakan tali tambang plastik. Namun bukan diikat pada bagian tangan dan kaki, melainkan di leher korban. Hal ini yang membuat terang ada bekas luka di leher korban.
Setelah dijerat di leher, mayat korban dimasukkan ke dalam bak mobil yang dibawa pelaku. Dia lalu membawa mayat korban ke wilayah Sungai Ciparay di Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara dan membuangnya hingga akhirnya ditemukan warga.
"Kami langsung melakukan penyelidikan termasuk meminta keterangan orang tua korban dan saksi lainnya. Dari keterangan saksi, ditemukan kalau korban dijemput pelaku yang merupakan pacarnya," ujarnya, Senin (24/4/2023).
Dugaan sementara, pembunuhan sadis ini dipicu lantaran pelaku menolak bertanggung jawab atas perbuatannya menghamili korban.
"Pelaku AG sudah ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Pagelaran. Dia mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban yang satu sekolah karena diminta bertanggung jawab atas kehamilan korban," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku AG dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Karena pelaku masih di bawah umur, polisi akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cianjur.
Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polres Cianjur. Penahanan terhadap pelaku akan disesuaikan karena masih di bawah umur.
"Secara hukum pasal yang dikenakan tetap sama karena pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban secara terencana," ucapnya.
Editor: Donald Karouw