get app
inews
Aa Text
Read Next : Simpan Sabu dalam Dompet, Oknum PNS Ini Ditangkap Polisi

Terlalu, Honorer Pemkab Garut Edarkan Sabu Gunakan Motor Dinas

Senin, 03 Oktober 2022 - 19:22:00 WIB
Terlalu, Honorer Pemkab Garut Edarkan Sabu Gunakan Motor Dinas
Puluhan tersangka berbagai kasus narkoba dan penyakit masyarakat beserta barang bukti dijejerkan polisi di Mapolres Garut, Senin (3/10/2022). (foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Adapun pasal yang diterapkan berbeda-beda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk narkotika, dikenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Untuk tersangka kasus psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka kasus obat-obatan dikenakan Pasal 196, 198 UU No 36 tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

"Untuk penjual miras akan kami kenakan Perda tentang larangan menjual miras sebagai mana perubahan atas Perda tentang anti perbuatan maksiat dengan ancaman maksimal tiga minggu kurungan," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut