Terlalu, Honorer Pemkab Garut Edarkan Sabu Gunakan Motor Dinas
Senin, 03 Oktober 2022 - 19:22:00 WIB
Untuk tersangka kasus psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka kasus obat-obatan dikenakan Pasal 196, 198 UU No 36 tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk penjual miras akan kami kenakan Perda tentang larangan menjual miras sebagai mana perubahan atas Perda tentang anti perbuatan maksiat dengan ancaman maksimal tiga minggu kurungan," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi