Terlalu, Honorer Pemkab Garut Edarkan Sabu Gunakan Motor Dinas
GARUT, iNews.id - Polisi menangkap seorang pegawai honorer di Pemkab Garut lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Saat mengedarkan sabu, AA yang berdomisili di Perum Bumi Anggrek, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul ini menggunakan sepeda motor metik dinas berpelat merah nopol Z 6207 E.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, penggunaan motor dinas oleh tersangka merupakan bagian dari aksinya untuk mengelabui petugas. Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3,53 gram.
"Menggunakan kendaraan dinas untuk mengelabui petugas, dianggapnya kondusif karena tidak mungkin dicurigai," kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin (3/10/2022).
Benar saja, selama enam bulan beraksi AA berhasil mengedarkan sabu-sabu kepada para pelanggannya. Sabu-sabu yang dijual AA, lanjutnya, didapat dari Bandung.
"Mengaku enam bulan menjalankan bisnis jual beli sabu-sabu," ujarnya.
Kapolres Garut memaparkan modus yang dijalankan AA selama beraksi. Tersangka ini menggunakan cara tempel barang di suatu tempat yang telah disepakati dengan pelanggannya.
"Modus tempel di beberapa titik, untuk diambil oleh pembeli. Tentunya hal ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan dia dan pembelinya. Sejauh ini kasusnya dalam pengembangan," ujarnya.
Bukan hanya AA, petugas Satuan Narkoba Polres Garut juga menangkap puluhan tersangka lain di kasus berbeda. AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebut ada 23 tersangka lain yang juga ditangkap bersama AA dalam dua bulan terakhir.
Mereka ditangkap karena terlibat dalam kasus narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, dan minuman keras berbagai merk. Barang bukti yang diamankan terdiri dari belasan gram sabu-sabu dan tembakau sintetis puluhan gram daun ganja kering, ribuan butir obat-obatan terlarang, ratusan botol miras berbagai merk, hingga motor metik jenis Honda Beat hitam nopol Z 6207 E.
"Total 24 tersangka yang diamankan. Dari keseluruhan tersangka ini, lima orang di antaranya dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring)," ujarnya.
Adapun pasal yang diterapkan berbeda-beda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk narkotika, dikenakan Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk tersangka kasus psikotropika, dikenakan Pasal 62 dan atau Pasal 60 ayat (5) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka kasus obat-obatan dikenakan Pasal 196, 198 UU No 36 tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2009 juncto Pasal 83 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Untuk penjual miras akan kami kenakan Perda tentang larangan menjual miras sebagai mana perubahan atas Perda tentang anti perbuatan maksiat dengan ancaman maksimal tiga minggu kurungan," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi