get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Dugaan Korupsi Perumda BPR Sukahaji Majalengka, ASN Ikut Diperiksa

Terlalu, Dapat Dana Banprov untuk Ambulans, Eks Kades di Sukabumi Justru Beli Mobil Pribadi

Jumat, 28 Januari 2022 - 13:37:00 WIB
Terlalu, Dapat Dana Banprov untuk Ambulans, Eks Kades di Sukabumi Justru Beli Mobil Pribadi
Diduga selewangkan dana desa dan banprov, mantan kades di Sukabumi jadi tersangka. (Foto: Ilustrasi)

SUKABUMI, iNews.id - Seorang mantan kepala desa (kades) di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebagai tersangka gegara diduga membeli mobil pribadi dari dana bantuan provinsi (banprov). Padahal banprov tersebut salah satunya dialokasikan untuk pengadaaan ambulans.

Penetapan tersangka mantan kades berinisial DD (49) oleh Unit Tipikor Polres Sukabumi itu pun juga terkait penggunaan dana desa tahun 2018-2019.

"Modusnya adalah tidak melakukan kegiatan namun tetap dibuatkan laporan," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah di Ruang Command Center Presisi Mapolres Sukabumi, Jumat (28/1/2022). 

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila menerangkan bahwa kerugian negara tahun 2018 dari dana desa sebesar Rp240 juta, dan di tahun 2019 sekitar Rp330 juta dan ditambah kelebihan bayar volume.

"Total kerugian negara dari hasil audit sekitar 685 juta rupiah, di sini juga bantuan provinsi untuk membeli ambulans tetapi tersangka DD ini malah membeli kendaraan Avanza yang digunakan untuk keperluan pribadi," ujar Dedy menjelaskan. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, pembelian mobil pribadi dari sumber banprov  dengan harga Rp200 juta.

"Berkas perkara tersangka DD ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi dan Minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi," ujar Rizka. 

Lebih lanjut Rizka mengatakan bahwa akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Tipikor. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut