Terlalu, Dapat Dana Banprov untuk Ambulans, Eks Kades di Sukabumi Justru Beli Mobil Pribadi
Jumat, 28 Januari 2022 - 13:37:00 WIB

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila mengatakan, pembelian mobil pribadi dari sumber banprov dengan harga Rp200 juta.
"Berkas perkara tersangka DD ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi dan Minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi," ujar Rizka.
Lebih lanjut Rizka mengatakan bahwa akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Tipikor.
Editor: Asep Supiandi