Terkuak, Motif OB Serang Kacab dan Pegawai Koperasi di Cirebon Sakit Hati Diejek Bau Badan
Selasa, 06 Februari 2024 - 17:57:00 WIB
"Namun niat ini sudah direncanakn lima hari sebelum aksi tersebut. Pelaku ini sering dimarahi bosnya. Pada pagi hari saat karyawan sedang rapat pelaku mengikuti korban sampai ke ruangan pada saat di kamar mandi, dia melakukan aksinya. Cuma karena ada teriakan maka stafnya berusaha menolong dan akhirnya staf itu juga diserang dan dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia," ucap Sumarni.
Petugas juga telah menyita parang sepanjang 80 sentimeter yang digunakan oleh Rahman untuk melancarkan serangan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 juncto Pasal 335 tentang pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara hingga lima belas tahun.
Editor: Nani Suherni