BANDUNG, iNews.id - Bupati Indramayu nonaktif Supendi divonis 4,5 tahun penjara, dan denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan. Supendi terbukti bersalah menerima uang Rp3,9 miliar dari pengusaha dalam proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.
"Menyatakan bersalah dan mengadili terdakwa Supendi dengan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak bisa dibayar maka mendapat kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba dalam persidangan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (7/7/2020).

1.300 Hektare Padi di Indramayu Terancam Gagal Panen
Hal yang memberatkan Supendi, menurut hakim tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hakim menilai hal yang meringankan bagi Supendi tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Dari total Rp3,9 miliar suap yang diterima, Supendi sudah dibayar Rp2 miliar lebih. Akibatnya Supendi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,8 miliar ke kas Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Massa Pendukung Balon Perseorangan Pilkada Indramayu 2020 Rusak Kantor KPU
Apabila tidak bisa dibayar, maka harta benda Supendi bakal disita. Jika tidak membayar uang pengganti, Supendi bakal mendapat hukuman tambahan selama 1 tahun penjara.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Supendi yakni pencabutan hak politik selama 3 tahun. Menurut hakim, Supendi telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya
"Mencabut hak politik dipilih selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjara," kata Hamonangan.
Hakim juga menyakini Supendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor: Faieq Hidayat













