Terbukti Bersalah, Terdakwa Korupsi Unsika Karawang Divonis 5 Tahun Penjara
KARAWANG, iNews.id - Dedi, terdakwa perkara korupsi pembangunan di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp363 juta yang sudah dibayarkan sebelumnya sebesar Rp70 juta.
Selain Dedi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), satu orang lagi, Kasto yang menjadi Ketua Pokja Lelang, sudah menjadi tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang, Cakra Nur Budi Hartanto membenarkan terdakwa Dedi sudah divonis Pengadilan Negeri Tipikor Bandung. Hakim pengadilan Tipikor juga meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk memasukkan uang titipan Rp70 juta ke kas negara. "Iya sudah vonis 5 tahun untuk terdakwa Dedi," kata Cakra diruang kerjanya, Rabu (15/2/2023).
Menurut Cakra, Dedi sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Vonis hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Tapi kamu masih ada waktu untuk pikir-pikir," katanya.
Editor: Asep Supiandi