Tepergok Hendak Curi Motor, 2 Pemuda Ditangkap Warga Cisurupan Garut

R dan M, tutur Kapolsek Cisurupan, merupakan warga Desa Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Saat ini, petugas masih mendalami kasus R dan M tersebut terkait keterlibatan mereka dalam jaringan curanmor di Garut.
"Kasus curanmor yang melibatkan keduanya masih didalami. Kalau dari latar belakang pekerjaannya, R merupakan pengangguran, sedangkan M buruh," tutur Kapolsek Cisurupan.
Dari tangan R dan M, kata Iptu Iwan Soleh Pujiawan, polisi menyita dua senjata tajam jenis golok dan satu unit handphone. R dan M dijerat Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk sementara, keduanya dikenakan Pasal 363 juncto Pasal 53 KUHP, pencurian dengan pemberatan," ucap Iptu Iwan Soleh Pujiawan.
Editor: Agus Warsudi