get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Sengaja Korban Curhat Dicabuli Ayah Tiri di Purwakarta, Ibu Lapor Polisi

Tepergok Cabuli Keponakan, Pria di Cirebon Ancam Nenek, saat Ditangkap Ngaku Khilaf

Kamis, 19 Januari 2023 - 16:34:00 WIB
Tepergok Cabuli Keponakan, Pria di Cirebon Ancam Nenek, saat Ditangkap Ngaku Khilaf
Rem Blong, Truk Sampah ke Sarimukti Terperosok di Parit dan Nyaris Terguling BANDUNG BARAT (MPI) - Truk pengangkut sampah terperosok ke parit di Jalan Raya Cipatat, Kampung Citalaksana, RT 2/3, Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandu

CIREBON, iNews.id - Seorang pria di Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 7 tahun. Bahkan aksi bejatnya itu dilakukan pelaku berinisian CR (36) ini hingga berkali-kali. 

Pencabulan dilakukan pelaku di saat korban sedang tertidur di kamarnya. Pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak berontak.

"Korban ini sempat terbangun, karena takut mendapat ancaman dari pelaku, akhirnya korban diam saja. Dan pelaku melakukan aksi bejatnya," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, di sela konferensi pres. Kamis (19/01/2023).

Saat pelaku melakukan pelecehan seksual sempat dipergoki oleh nenek korban yang pulang dari masjid. Bukanya merasa bersalah, pelaku justru mengancam keduannya dengan nada keras, sehingga nenek dan korban ketakutan keluar dari kamar tersebut.


Tidak berhenti di situ, pelaku tidak kapok dan kembali mengulang aksinya hingga sebanyak tiga kali. Selama melakukan aksi bejatnya, korban diancam akan dipukul, sehingga korban hanya bisa diam karena merasa takut

Aksi bejat itu terbongkar, setelah sang nenek mengadukannya ke orang tua korban. Mendengar pengaduan itu, korban dengan didampingi orang tuanya melaporkan perbuatan pelaku ke Unit PPA Polres Cirebon Kota.

"Dari hasil pemeriksaan korban, polisi dengan segera mengamankan pelaku tanpa melakukan perlawanan," katanya.

Atas perbuatan tersangka CR dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.


"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," ujar dia.

Di hadapan polisi, tersangka CR mengaku khilaf telah melakukan tidak senonoh terhadap korban. Karena telah lama ditinggal sang istri pergi ke luar negeri untuk menjadi tenaga kerja wanita.

"Saya mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban, karena sudah lama ditinggal istri pergi ke luar negeri untuk jadi TKW," katanya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut