Tengkulak Domba di Lengkong Sukabumi Terancam Dipenjara gegara Pura-pura Dibegal Kehilangan Rp10 Juta
"Anggota saya sudah mengecek ke TKP. Kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata informasi pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa oleh pelaku DR," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Rabu (12/4/2023).
Cerita pembegalan tersebut, ujar AKBP Maruly Pardede, hanya akal-akalan pelaku untuk menutupi kejadian aslinya. Pelaku telah memakai uang yang disimpan di rekening, mengarang cerita seolah-olah telah dibegal karena takut ketahuan oleh istrinya.
"Kini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan dengan dugaan membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat, terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," ujar AKBP Maruly Pardede.
Editor: Agus Warsudi