Tekan Angka Kriminalitas di Cimahi dan KBB, Lapor Pak Kapolres Reborn Diluncurkan
CIMAHI, iNews.id - Untuk menekan angka kriminalitas di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), program “Lapor Pak Kapolres Reborn” diluncurkan. Warga bisa melaporkan kejadian dan pengaduan masalah melalui nomor WhatsApp (WA) pribadi kepada Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono 081275752003.
“Kami tidak memungkiri masih ada sumbatan komunikasi antara masyarakat dengan Polri, khususnya Polres Cimahi. Inovasi Lapor Pak Kapolres Reborn bertujuan memudahkan masyarakat berkomunikasi dengan Polres Cimahi, melapor atau memberikan informasi permasalahan,” kata Kapolres Cimahi, Jumat (20/1/2023).
"Kalau (laporan dan pengaduan) tidak direspons, bisa hubungi saya. Ini adalah bentuk komitmen untuk mewujudkan kamtibmas di Cimahi dan Bandung Barat. Warga tidak usah khawatir, hari ini Polres Cimahi akan memberikan pelayanan cepat, mudah, dan responsif," ucap AKBP Aldi Subartono.
AKBP Aldi Subartono menyatakan, nomor layanan “Lapor Pak Kapolres Reborn” tersebut merupakan nomor yang terhubung langsung dengan dirinya.
"Dengan begitu, setiap laporan bisa langsung ditindaklanjuti oleh petugas, baik dari Polres Cimahi maupun polsek di masing-masing wilayah," tutur Kapolres Cimahi.
AKBP Aldi Subartono mengimbau masyarakat di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat untuk melaporkan tindak kriminal yang terjadi atau dialami dan mengadukan masalah kepada kepolisian sesegera mungkin.
Dia menjamin petugas Polres Cimahi dan polsek jajaran sesegera mungkin merespons laporan dan pengaduan masyarakat. Selain WA Lapor Pak Kapolres Reborn, masyarakat juga bisa melaporkan melalui sejumlah kanal yang telah disediakan Polres Cimahi maupun layanan bebas pulsa 110.
Cara lain adalah dengan memanfaatkan media sosial Polres Cimahi Polda Jabar maupun akun pribadi Kapolres Cimahi Polda Jabar. Masyarakat bisa melaporkan melalui akun Instagram @cimahipolres dan @kapolrescimahi atau @aldi2003ts.
"Kami menargetkan aparat bisa hadir di lokasi kejadian selambatnya 15 menit atau lebih cepat. Pada dasarnya kedatangan petugas bergantung lokasi kejadian perkara, namun kami akan sesegera mungkin menindaklanjuti dengan mengirimkan petugas terdekat," tutur Kapolres Cimahi.
Editor: Agus Warsudi