get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 September 2025, Catat Lokasinya

Teganya, Menantu di Bandung Jebloskan Mertua Lansia ke Bui, Ini Penyebabnya

Kamis, 30 September 2021 - 16:06:00 WIB
Teganya, Menantu di Bandung Jebloskan Mertua Lansia ke Bui, Ini Penyebabnya
Rekaman CCTV saat insiden pada 13 September 2021 lalu. (Foto: Tangkapan Layar CCTV)

Hilmi Dwiputra Nur SH, kuasa hukum Muzakir, mengatakan, tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan Muzakir.

Selain itu, kata Hilmi Dwiputra, keluarga Muzakir berencana melakukan upaya hukum praperadilan terhadap Polsek Arcamanik. Sebab, Muzakir tidak surut serta menganiaya Arianto. 

"Pak Muzakir, membantah telah memukul. Yang mukul, Ade dan Jajang. Itu jelas dalam video CCTV. Kami sudah ajukan penangguhan penahanan. Namun sampai saat ini Polsek Arcamanik, belum mengabulkan permohonan kami. Klien kami umur 72 tahun, mengidap diabetes. Terlalu berisiko untuk dilakukan penahanan," kata Hilmi. 

Sementara itu, Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto mengatakan, benar penyidik Unit Reskrim Polsek Arcamanik menahan Muzakir terkait laporan penganiayaan yang dialami pelapor Arianto. "Iya betul (Muzakir dilakukan penahanan)," kata Kapolsek Arcamanik. 

Disinggung soal pengajuan penangguhan penahanan, Kompol Deny menyatakan, hal itu masih dalam pertimbangan penyidik. Ada beberapa hal pertimbangan itu, di antaranya, rekan Muzakir yakni Marzuki, tidak memiliki domisili di Kota Bandung. 

"Masih dlm pertimbangan. Karena kami mempertimbangkan pelaku yang lain tidak punya domisili dan keluarga di Bandung. Domisili (Marzuki) di Aceh sana. Kami juga khawatir sama kesehatan pa Muzakir Sekarang kami bantarkan di RS Sartika Asih untuk menjalani perawatan," ujar Kompol Deny.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut