Teganya, Menantu di Bandung Jebloskan Mertua Lansia ke Bui, Ini Penyebabnya

BANDUNG, iNews.id - Muzakir (72), di usianya yang telah lanjut, harus menghadapi persoalan pelik. Dia dituding oleh menantunya Arianto, melakukan penganiayaan dan dijebloskan ke sel tahanan atau bui Polsek Arcamanik.
Setelah mendekam selama dua pekan dibui, kondisi kesehatan Muzakir menurun. Saat ini, pria lansia itu terbaring dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika Asih Bandung, Jalan Moh Toha sejak Rabu (29/9/2021).
Ema Siti Zaenab (49), istri Muzakir mengatakan, suaminya didiagnosa mengalami pembengkakan jantung dan harus menjalani perawatan. Sejak kemarin, ditemani oleh anaknya dan satu anggota polisi.
Keberadaan polisi menjaga kamar perawatan Muzakir, kata Ema Siti Zaenab, karena saat ini Muzakir berstatus sebagai tahanan Polsek Arcamanik. Sudah dua pekan Muzakir ditahan polisi setelah dilaporkan menantu bernama Arianto terkait kasus 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Suami saya tidak melakukan penganiayaan apa pun terhadap Arianto. Suami saya tidak memukul seperti apa yang dilaporkan Ari (pelapor)," kata Ema ditemui di kawasan Jalan Moh Toha, Kota Bandung, Kamis (30/9/2021).
Ema menyatakan, kasus berawal saat Muzakir memberikan tanggung jawab pengelolaan satu perusahaan bidang jasa percetakan dan penerbitan kepada anaknya Fitri dan menantunya Arianto. Fitri merupakan anak Muzakir dari istri sebelumnya.
Fitri, ujar Ema, menikah dengan Arianto yang sebelumnya merupakan karyawan Muzakir di percetakan tersebut pada 2019 silam. Selang dua tahun berjalan, tiba-tiba Muzakir ditagih utang oleh Fitri sebesar Rp258 juta.
Utang tersebut, merupakan biaya operasional selama dua tahun mengelola usaha percetakan. Utang Rp258 juta tersebut kemudian dilunasi oleh Muzakir dengan menjual tiga unit mesin cetak.
Muzakir lalu diisukan akan melaporkan Fitri ke pihak kepolisian. Pada 10 Agustus 2021, Arianto datang kepada Muzakir untuk menanyakan apa benar akan melaporkan Fitri ke polisi.
Saat bertemu dengan Muzakir, ujar Ema, Arianto datang seorang diri. Sedangkan saat itu, Muzakir sedang ditemani tiga karyawan, yakni Ade, Jajang, dan Marzuki.
Pertemuan itu, awalnya biasa saja. Namun, di tengah obrolan, Arianto ketahuan merekam semua pembicaraan tersebut. Marzuki, Ade dan Jajang (karyawan Muzakir), tak terima dan meminta Arianto untuk berhenti merekam.
"Ari menghindar, mau lari. Sempat diadang, sehingga si Ari ini di pegang oleh Jajang. Saudara Ade turun ke bawah mendengar ada ucapan kasar kepada suami saya (Marzuki). Di situ Ade dan Jajang memukul Arianto," ujar Ema.
Ema menuturkan, insiden keributan itu hanya sebentar dan mereka pun kembali duduk bersama. Tak lama kemudian, Arianto pun pergi. Aksi pemukulan itu terekam kamera CCTV.
Dalam rekaman CCTV itu, Muzakir tidak ikut memukul Arianto. Ternyata, setelah insiden tersebut, Arianto melaporkan mertuanya Muzakir ke Polsek Arcamanik. Atas dasar itulah, 13 September 2021, Muzakir dijemput polisi dan dijebloskan ke tahanan.
"Kami sudah mengajak Arianto dan Fitri untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun mereka menolak, untuk penyelesaian secara damai," tutur Ema, sedih.
Hilmi Dwiputra Nur SH, kuasa hukum Muzakir, mengatakan, tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan Muzakir.
Selain itu, kata Hilmi Dwiputra, keluarga Muzakir berencana melakukan upaya hukum praperadilan terhadap Polsek Arcamanik. Sebab, Muzakir tidak surut serta menganiaya Arianto.
"Pak Muzakir, membantah telah memukul. Yang mukul, Ade dan Jajang. Itu jelas dalam video CCTV. Kami sudah ajukan penangguhan penahanan. Namun sampai saat ini Polsek Arcamanik, belum mengabulkan permohonan kami. Klien kami umur 72 tahun, mengidap diabetes. Terlalu berisiko untuk dilakukan penahanan," kata Hilmi.
Sementara itu, Kapolsek Arcamanik Kompol Deny Rahmanto mengatakan, benar penyidik Unit Reskrim Polsek Arcamanik menahan Muzakir terkait laporan penganiayaan yang dialami pelapor Arianto. "Iya betul (Muzakir dilakukan penahanan)," kata Kapolsek Arcamanik.
Disinggung soal pengajuan penangguhan penahanan, Kompol Deny menyatakan, hal itu masih dalam pertimbangan penyidik. Ada beberapa hal pertimbangan itu, di antaranya, rekan Muzakir yakni Marzuki, tidak memiliki domisili di Kota Bandung.
"Masih dlm pertimbangan. Karena kami mempertimbangkan pelaku yang lain tidak punya domisili dan keluarga di Bandung. Domisili (Marzuki) di Aceh sana. Kami juga khawatir sama kesehatan pa Muzakir Sekarang kami bantarkan di RS Sartika Asih untuk menjalani perawatan," ujar Kompol Deny.
Editor: Agus Warsudi