get app
inews
Aa Text
Read Next : Studi Banding tentang Kopi, 2 Pejabat Majalengka Ikut Terjebak Banjir Bandang di Aceh

Tawarkan PSK lewat WhatsApp, 2 Mami Ditangkap Polisi di Majalengka

Kamis, 26 November 2020 - 13:13:00 WIB
Tawarkan PSK lewat WhatsApp, 2 Mami Ditangkap Polisi di Majalengka
Polres Majalengka menghadirkan dua mami, pelaku penyedia prostitusi daring ke saat ekspose kasus, Kamis (26/11/2020). (Foto: Sindonews/Inin Nastain)

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku juga sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Majalengka. Aktivitas yang dilakukan pelaku berpotensi bisa menyebarluaskan kasus terkonfirmasi positif virus tersebut.

"Ini utuk menekan, memutus mata rantai penyebaran Covid-19 supaya tidak makin menyebar. Ada info dari masyarakat, salah satunya prostitusi online. Tujuannya untuk menyelamatkan masyarakat, keselamatan masyarakat. Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," katanya.

"Segala potensi kerawanan, penyebaran positif Covid-19 itu kita cegah. Kalau prostitusi kan, loh ini dari mana, kita tidak mengenal. Dia positif atau tidak, nanti dengan yang lain lagi. Nanti pulang ke rumah, ketularan. Kita lakukan penangkapan, tujuannya pemutusan mata rantai," katanya.

Kapolres mengatakan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dan KUHPidana.

"Sanksinya UU Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, dan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut