get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Tarif Parkir Rp150.000 di Kawasan Wisata Lembang, Endingnya Begini

Tarif Parkir Naik Fantastis, Ini Komentar Warga Bandung 

Kamis, 06 Januari 2022 - 17:57:00 WIB
Tarif Parkir Naik Fantastis, Ini Komentar Warga Bandung 
Petugas Dishub Kota Bandung tanpa ampun mengangkut motor yang diparkir sembarang. (Foto: iNews/BILLY MAULANA FINKRAN)

BANDUNG, iNews.id - Warga Bandung menanggapi secara beragam naiknya tarif parkir bahu jalan mulai tahun ini. Kenaikannya pun cukup fantastis antara 50 hingga 65 persen. 

Salah seorang warga Bandung Andi mengaku pada kondisi saat ini kenaikan tarif parkir cukup memberatkan. Apalagi bagi pengguna sepeda motor yang tarif sesuai perwal menjadi Rp3.000 di pusat kota. 

"Memang cukup memberatkan, karena motor yang awalnya Rp2.000 menjadi Rp3.000. Mungkin bagi promotor, itu cukup besar," kata warga Buahbatu itu.

Selain itu, kata dia, kenaikan itu di lapangan bisa lebih besar. Misalnya sesui Pernak Rp3.000, bisa jadi di lapangan bisa diminta Rp5.000. Karena bisa jadi juri parkir mengambil jasa juga. 

Hal senada juga disampaikan Cucu. Menurut dia, kenaikan tarif parkir akan memberatkan pengguna sepeda motor. Karena mayoritas parkir di bahu jalan adalah pengguna sepeda motor. Sementara mayoritas mereka adalah kelas menengah bawah. 

"Ya pasti memberatkan. Walaupun tujuannya untuk mengurangi kemacetan, tapi tetap saja akan memberatkan kami. Apalagi kondisi lagi seperti ini," kata dia singkat. 


Diketahui, Pemerintah Kota Bandung mulai memberlakukan tarif parkir baru untuk bahu jalan. Kenaikan tarif parkir bervariatif antara 50 hingga 65 persen, tergantung lokasi. 

Menurut Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Parkir Kota Bandung Yogi Mamesa, tarif parkir baru untuk parkir bahu jalan mulai berlalu Januari 2022. Kenaikan tarif parkir bervariatif antara 50 hingga 65 persen, tergantung zonasi atau wilayah.

"Tarif parkir bahu jalan yang baru dibagi menjadi tiga zona, yaitu pusat kota, daerah penyangga, dan pinggiran. Setiap zona, tarifnya berbeda beda," kata Yogi.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Wali Kota No 66 tahun 2021, tarif parkir baru didasarkan tiga zona. Zona pusat kota untuk sepeda motor naik menjadi Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000. Mobil pribadi Rp5.000 dari sebelumya Rp3.000.  Mobil box hingga truk antara Rp5000 hingga Rp7.000.


Tarif parkir di zona penyangga untuk sepeda motor menjadi Rp2.000 dari Rp1.500 dan mobil pribadi Rp4.000 dari sebelumnya Rp3.000, serta mobil boks hingga truk besar Rp4.000 hingga 6.000. Sementara daerah pinggiran sepeda motor Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.500, mobil pribadi Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000. Sementara mobil boks dan truk antara Rp3.000 hingga Rp6.000.

"Tarif parkir ini hanya untuk yang di bahu jalan. Sementara kalau untuk parkir di dalam gedung berbeda," kata dia. 

Sebagai gambatan, daerah yang masuk pusat kota adalah Padjadjaran, Lingkar Selatan, Karapitan, Simpang Lima, Waringin. Sementara daerah penyangga adalah Waringin hingga Elang, Simpang Lima hingga Cicaheum, Soekarno Hatta, Simpang Dago. Sementara darah pinggiran adalah Elang, Gunung Batu, Cimindi, Cicaheum hingga Cibiru, arah tol Padaleunyi, Simpang Dago hingga Punclut. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut