BANDUNG, iNews.id - Pemerintah Kota Bandung menargetkan retribusi parkir pada 2019 sebesar Rp72 miliar. Namun realisasinya yang masuk ke pendapatan asli daerah (PAD) hanya Rp8 miliar.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta Dinas Perhubungan mengevaluasi penggunaan parkir elektronik tersebut. Yana menilai ada yang salah dalam penggunaan parkir elektronik.
"Harus dikaji lagi, penempatannya ya dan sosialisasi menurut saya," kata Yana, Kamis (16/1/2020).
BACA JUGA:
Revitalisasi Balai Wyata Guna Bandung jadi Bagian Optimalisasi Balai Rehabilitasi Sosial
Pemkab Sukabumi Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur untuk Pariwisata dan Pertanian
Yana mengatakan petugas parkir seharusnya bisa mencatat berapa lama kendaraan diparkir. Menurutnya, banyak pengendara yang parkir di luar perkiraan.
"Karena misalnya saya parkir, saya prediksi mau sejam atau dua jam. Kalau di luar negeri sejam lebih berapa menit didenda. Saya pikir selain kebiasaan, petugas pencatat bilang sudah lewat nih," ucapnya.
Yana mengatakan potensi parkir di Bandung sangat besar. Namun saat ini tidak dibarengi dengan sosialisasi yang baik.
"Potensi sangat besar asal penempatan sesuai dan ada sosialisasi," ucapnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq