get app
inews
Aa Text
Read Next : Forum Honor Daerah Minta Pemda KBB Proaktif Ajukan Kuota PPPK ke Pusat

Tanggapi Honorer Jadi PPPK, Bupati Majalengka: Persoalannya, Gaji Dibebankan ke Daerah

Sabtu, 21 November 2020 - 16:15:00 WIB
Tanggapi Honorer Jadi PPPK, Bupati Majalengka: Persoalannya, Gaji Dibebankan ke Daerah
Bupati Majalengka Karna Sobahi. (Foto: Inin Nastain)

MAJALENGKA, iNews.id - Bupati Majalengka Karna Sobahi menangkapan rencana pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut Bupati Karna yang jadi persoalan adalah gaji bagi tenaga PPPK itu dibebankan ke pemerintah daerah.

"Permasalahan yang terjadi terkait rencana tersebut terletak pada anggaran. Gaji untuk para PPPK dibebankan kepada pemerintah daerah setempat," kata Bupati Majalengka, Sabtu (21/11/2020).

Menurut Bupati Majalengka, dari awal Pemkab Majalengka, Jawa Barat, telah meminta pemerintah pusat menjelaskan terkait pengangkatan PPPK. Peraturan pemerintah (PP) yang menjadi acuan pengangkatan PPPK itu, turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN). "Ternyata diserahkan ke daerah gajinya teh. Nah ini persoalannya," ujar Karna Sobahi.

Jadi, tutur Bupati Majalengka, sebelum rencana mengangkat tenaga honorer, baik guru maupun tenaga kesehatan menjadi PPPK, yang perlu dikaji lebih awal adalah terkait ketersediaan anggaran.

Pengangkatan honorer jadi PPPK, ujar dia, bisa dilakukan ketika anggaran di daerah memungkinkan. "Kami akan melihat ruang lingkup APBD dulu. Kalau APBD Majalengka bisa mengangkat beberapa orang, ya kami angkat itu (tenaga honorer menjadi PPPK)," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat rencananya akan mulai membuka pendaftaran bagi honorer, terutama guru, menjadi PPPK pada 2021. Untuk tahap pertama itu, jumlah kuota PPPK bagi guru honorer sebanyak 1 juta orang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut