Tampang Gunawan Sadbor Pakai Kaus Tahanan, Begini Perannya Promosikan Judol
Senin, 04 November 2024 - 17:20:00 WIB
Atas tindakannya, AS dan Gunawan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar lebih," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki