get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Siswa SMP di Purworejo Babak Belur Dianiaya Anak SD, Polisi Turun Tangan

Tak Terima Diserempet, 2 Anggota Geng Motor Aniaya Pria Paruh Baya di Bandung 

Senin, 22 November 2021 - 12:37:00 WIB
Tak Terima Diserempet, 2 Anggota Geng Motor Aniaya Pria Paruh Baya di Bandung 
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Lesmana menunjukkan dua bilah golok yang digunakan pelaku Gugun Gunawan dan TP menganiaya korban Iman Nuryadin. (Foto: Subbag Humas Polresta Bandung)

Kedua pelaku, ujar AKBP Dwi Indra Laksamana, dijerat Pasal 351 dan atau 170 KUHPidana. Ancaman hukuman 9-10 tahun penjara. "Sedangkan kondisi korban masih rawat jalan," ucap AKBP Dwi Indra Laksamana.

Sementara itu, tersangka Gugun Gunawan mengaku, anggota geng motor dan saat melakukan penganiayaan terhadap korban itu, sedang mabuk minuman keras (miras). "Iya (sedang mabuk miras). Saya  menganiaya  korban karena menyerempet motor saya. Saya menyesal," kata Gugun.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut