Tak Terima Diserempet, 2 Anggota Geng Motor Aniaya Pria Paruh Baya di Bandung
Senin, 22 November 2021 - 12:37:00 WIB
Kedua pelaku, ujar AKBP Dwi Indra Laksamana, dijerat Pasal 351 dan atau 170 KUHPidana. Ancaman hukuman 9-10 tahun penjara. "Sedangkan kondisi korban masih rawat jalan," ucap AKBP Dwi Indra Laksamana.
Sementara itu, tersangka Gugun Gunawan mengaku, anggota geng motor dan saat melakukan penganiayaan terhadap korban itu, sedang mabuk minuman keras (miras). "Iya (sedang mabuk miras). Saya menganiaya korban karena menyerempet motor saya. Saya menyesal," kata Gugun.
Editor: Agus Warsudi