Tak Puas dengan Tahapan Pilkades KBB, Bakal Cakades Ramai-ramai Siapkan Gugatan PTUN
BANDUNG BARAT, iNews.id - Kekisruhan mewarnai tahapan awal pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bandun Barat (KBB) yang akan digelar di 41 desa. Ironisnya munculnya polemik ini sudah terjadi di awal-awal tahapan, yang baru saja menggelar tes akademis bagi bakal calon kepala desa.
Sejumlah aksi protes di antaranya seperti yang dilayangkan masa pendukung bakal Cakades Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Deri Sulaeman. Mereka meminta transparansi hasil penilaian tes akademis dibuka ke publik dan meminga Perbup 10/2021 ditinjau ulang karena hanya menguntungkan incumbent.
Kemudian muncul juga polemik di Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas. Bahkan kuasa hukum dari bakal calon kepala desa, Reni Nuraeni, akan mendaftarkan gugatan terhadap Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) setempat, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan atas ketidakpuasan persoalan Pilkades tersebut karena ada kejanggalan dalam penetapan bakal cakades menjadi Cakades. Bahkan Reni Nuraeni dirugikan karena akibat minim sosialisasi sehingga tidak sempat mengisi formulir tentang pengalaman kerja di birokrasi pemerintahan.
Sedangkan kisruh tahapan Pilkades di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, dikarenakan salah seorang bakal Cakades Deris Taufik Hadian menolak hasil nilai pengalaman kerja. Pasalnya nilai yang semestinya didapat tapi tidak dimasukkan oleh panitia sehingga tidak diakumulasikan dalam total nilai keseluruhan.
"Kita kros cek langsung ternyata klien kami sudah dapat nilai 8 untuk pengelaman kerja. Tapi di situ tidak dimasukan, malah nilanya tetap nol saat akumalasi tes akademis," kata Edwin P. Silaban kuasa hukum dari bakal Cakades Deris Taufik Hadian, Kamis (11/11/2021).
Maraknya protes dan polemik di awal tahapan Pilkades serentak di KBB dinilai sebagai persoalan yang serius. Bahkan kasus yang muncul kali ini jauh lebih banyak dibandingkan pilkades serentak sebelumnya, sehingga menjadi preseden buruk bagi pihak panitia penyelenggara baik di tingkat desa maupun kecamatan.
"Selama KBB berdiri, baru kali ini protes yang dilakukan bakal cakades dan pendukungnya begitu banyak. Ini sinyalemen bahaya, demokrasi di tingkat desa bisa rusak karena tidak jelasnya aturan yang diterapkan, sehingga bisa menimbulkan konflik horizontal," kata tokoh pendiri KBB, Asep Ahmad Suhardi.
Untuk itu, dirinya meminta Plt Bupati Hengki Kurniawan segera memanggil Asisten 1 Bidang Pemerintahan selaku panitia Pilkades tingkat kabupaten dan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Ini terkait dengan pendapat miring soal Perbup No 10 tahun 2021 yang mengatur seleksi calon kepala desa.
"Untuk menghentikan kekisruhan pascatesting para bakal cakades seyogyanya komando instruksi pilkades diambil alih oleh Plt Bupati. Komisi I DPRD KBB juga harus berani memanggil panitia pilkades untuk minta klarifikasi," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi