Tak Miliki Surat Resmi, 2 Pekerja Migran asal KBB Terjaring Operasi BP2MI
BANDUNG BARAT, iNews.id - Dua pekerja migran asal Kecamatan Cipatat dan Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terpaksa harus dipulangkan ke kampung halamannya. Mereka terjaring operasi penyaluran pekerja migran ilegal yang dilakukan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Ada dua pekerja dari KBB yang terjaring rajia oleh BP2MI dari total ratusan warga Indonesia," kata Kepala Bidang P3TKT Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, KBB, Tedy Sulaksana, Rabu (12/10/2022).
Mereka diduga menjadi korban penyaluran Pekerja Migran Indonesian (PMI) secara ilegal oleh perusahaan bodong. Tentunya mereka diiming-imingi oleh oknum penyalur untuk bekerja di sejumlah negara Timur Tengah dengan janji mendapatkan gaji besar.
"Rencananya keduanya segera dipulangkan dan kami dari Disnakertrans KBB akan ikut mengawal kepulangan sampai ke rumah," ujarnya.
Dia menjelaskan dua calon PMI asal KBB ini belum sempat di terbangkan ke negara tujuan karena berhasil dicegah BP2MI. Selain perusahaan penyalur bodong, status mereka di negara tujuan dipastikan ilegal karena berangkat dengan menggunakan paspor wisata.
Padahal pemerintah pusat sudah melarang pengiriman pekerja migran ke luar negeri untuk jadi asisten rumah tangga (ART). Sementara mereka rencananya akan dipekerjakan sebagai ART dan diduga akan terbang dengan menggunakan paspor wisata.
Disnakertrans KBB mengimbau masyarakat agat tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar kerja di luar negeri tanpa kejelasan perusahaan penyalur dan jenis pekerjaan di negara tujuan. Apabila menemukan hal tersebut segera konsultasikan terlebih dahulu.
"Warga harus waspada dan jangan mudah tergiur atau percaya oleh iming-iming kerja di luar negeri dengan gaji besar, tapi pekerjaannya tidak jelas. Sebaiknya konsultasikan dulu ke Disnaker," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi