Tak Cukup Bukti, Polisi Bebaskan WNA yang Dituding Bakar Kontrakan di Sukabumi
Senin, 23 Januari 2023 - 20:25:00 WIB
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan penyebab kebakaran tersebut dan dugaan cekcok perebutan hak asuh pun belum diketahuinya secara pasti. Pemilik kontrakan menginginkan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan ganti rugi.
“Dipulangkan nggak ada dasar, posisinya belum ada pelanggaran pidana. Dari pihak yang punya kontrakan datang dan tidak mau mempermasalahkan akhirnya musyawarah dan tidak mau berkepanjangan. Walaupun orang asing itu nggak ngerasa ngebakar akhirnya ganti rugi rumah sebesar Rp15 juta,” ujar Agus.
Editor: Asep Supiandi