get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga gegara Rebutan Anak, Penyewa Bakar Kontrakan di Salabintana Sukabumi

Tak Cukup Bukti, Polisi Bebaskan WNA yang Dituding Bakar Kontrakan di Sukabumi

Senin, 23 Januari 2023 - 20:25:00 WIB
Tak Cukup Bukti, Polisi Bebaskan WNA yang Dituding Bakar Kontrakan di Sukabumi
Kondisi rumah kontrakan pascakebakaran hebat di Kampung Salabintana Wetan RT 13/04, Desa Sudajaya Girang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat menyimpulkan penyebab kebakaran tersebut dan dugaan cekcok perebutan hak asuh pun belum diketahuinya secara pasti. Pemilik kontrakan menginginkan masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dengan ganti rugi.

“Dipulangkan nggak ada dasar, posisinya belum ada pelanggaran pidana. Dari pihak yang punya kontrakan datang dan tidak mau mempermasalahkan akhirnya musyawarah dan tidak mau berkepanjangan. Walaupun orang asing itu nggak ngerasa ngebakar akhirnya ganti rugi rumah sebesar Rp15 juta,” ujar Agus.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut