Tabuh Genderang Perang Lawan Geng Motor, Kapolrestabes Bandung: Akan Saya Libas, Sikat!
Kamis, 03 November 2022 - 18:28:00 WIB
Saat berpapasan itu, diduga terjadi aksi provokasi sehingga kedua kelompok bentrok. Selain melakukan pengeroyokan di Jalan Gatot Subroto itu, tersangka dari gerombol Barshake Boysclub dan PMGI itu mengaku juga melakukan penganiayaan di depan SMP Pasundan, Jalan Balonggede, dan di depan RS Advent, Kota Bandung.
Akibat perbuatan itu, para tersangka, dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Menurutnya mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi