Tabrak Anak Kembar hingga Tewas di Pangandaran, 2 Pengendara Moge Dituntut Ringan
Sutan Harahap menyatakan, selain karena ada perdamaian, selama persidangan keluarga korban memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dua terdakwa Angga Permana dan Agus Wandri. "Pihak korban meminta ke majelis hakim agar terdakwa atau pelaku dibebaskan. Itu permintaan (keluarga) korban," ujarnya.
Menurut Sutan Harahap, alasan meringankan lain, kedua terdakwa bersikap kooperatif selama jalannya persidangan. "Terdakwa kooperati, tidak berbelit-belit," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.
Diketahui, kecelakaan tragis menewaskan bocah kembar Hasan dan Husen depan SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.
Editor: Agus Warsudi