Tabrak Anak Kembar hingga Tewas di Pangandaran, 2 Pengendara Moge Dituntut Ringan
BANDUNG, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Ciamis) menuntut ringan terhadap Angga Permana dan Agus Wandri, dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak anak kembar Hasan dan Husen hingga tewas di Pangandaran. Terdakwa Angga Permana dan Agus Wandri hanya dituntut hukuman 6 bulan penjara.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang pekan lalu di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, terdakwa Angga Permana dan Agus Wandri dituntut hukuman 6 bulan penjara dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Sutan Harahap mengatakan, JPU menuntut hukuman ringan terhadap terdakwa karena sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. "Jadi menuntut (hukuman ringan) si pelaku ini karena sudah berdamai (dengan keluarga korban)," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Rabu (29/6/2022).
Sutan Harahap menyatakan, selain karena ada perdamaian, selama persidangan keluarga korban memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dua terdakwa Angga Permana dan Agus Wandri. "Pihak korban meminta ke majelis hakim agar terdakwa atau pelaku dibebaskan. Itu permintaan (keluarga) korban," ujarnya.
Menurut Sutan Harahap, alasan meringankan lain, kedua terdakwa bersikap kooperatif selama jalannya persidangan. "Terdakwa kooperati, tidak berbelit-belit," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.
Diketahui, kecelakaan tragis menewaskan bocah kembar Hasan dan Husen depan SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran pada Sabtu (12/3/2022), pukul 13.15 WIB.
Korban Hasan dan Husen tertabrak pengendara moge, anggota Harley Davidson Club Indonesia (HOG) Bandung, yang melaju dari arah Banjar ke Pangandaran. Saat itu kedua bocah kembar hendak menyeberang jalan. Pascakejadian, Polres Ciamis menetapkan dua pengendara moge Angga Permana sebagai tersangka.
Editor: Agus Warsudi